Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran. Beban belajar SKS dinyatakan dengan jam pelajaran (JP) dengan beban keseluruhan pada jenjang MTs minimal 288 JP di luar muatan lokal. Beban belajar 1 JP secara umum terdiri atas 40 menit kegiatan tatap muka dan minimal 60% (sekitar 24 menit) untuk kegiatan penugasan terstruktur dan tugas mandiri tidak terstruktur. Pengaturan beban belajar dalam penyelenggaraan SKS adalah pengaturan beban belajar setiap unit pembelajaran utuh atau dalam hal ini disebut UKBM dalam rangka mencapai ketuntasan belajar atau penguasaan substansi pada UKBM, dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar sebagaimana ditetapkan pada Struktur Kurikulum. Pengaturan beban belajar setiap UKBM sebagai berikut:

  • Beban Belajar setiap UKBM diatur secara proporsional dengan jumlah pasangan KD untuk setiap mata pelajaran.
  • Beban Belajar setiap UKBM disesuaikan dengan tugas belajar (learning task) dan pengalaman belajar (learning experiences) yang dituntut untuk masing-masing pasangan KD.
  • RPP mata pelajaran tertentu memuat 1 (satu) pasangan KD, alokasi waktu misalnya 4 JP (2 pertemuan) dengan 1 UKBM. Dari satuan waktu yang tersedia, yaitu 4×40 menit (160 menit) minimal 64 menit untuk kegiatan tatap muka dan paling banyak 96 menit untuk kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri setiap minggu dalam satu semester.
  • RPP mata pelajaran tertentu memuat 1 (satu) pasangan KD, alokasi waktu misalnya ada 4 JP (2 pertemuan) dengan 2 UKBM. Dari satuan waktu yang tersedia, yaitu 4×40 menit (160 menit) minimal 64 menit untuk kegiatan tatap muka dan paling banyak 96 menit untuk kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri setiap minggu dalam satu semester.
  • RPP mata pelajaran tertentu memuat lebih dari 1 (satu) pasangan KD, alokasi waktu misalnya 6 JP (3 pertemuan) dengan 1 UKBM. Dari satuan waktu yang tersedia, yaitu 6×40 menit (240 menit) minimal 96 menit untuk kegiatan tatap muka dan paling banyak 144 menit untuk kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri setiap minggu dalam satu semester.
  • RPP mata pelajaran tertentu memuat lebih dari 1 (satu) pasangan KD, alokasi waktu 6  JP (3 pertemuan) dengan 3 UKBM. Dari satuan waktu yang tersedia, yaitu 6×40 menit (240 menit) minimal 96 menit untuk kegiatan tatap muka dan paling banyak 144 menit untuk kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri setiap minggu dalam satu semester.