betul, Kami setuju…
1. tetapi kata transparan harus di definisikan dulu penafsiranya secara hukum, bukan penafsiran dari individu karena tiap individu pasti berbeda penafsirannya dan akan sangat susah bagi siapapun untuk menuruti penafsiran dari sekian banyak individu yang berbeda.
Tentunya Kami berpegang pada Undang-Undang Keterbukaan Infomasi Publik.
2. Sesungguhnya apabila Kami tidak Obyektif Maka Hal Itu sangat Merugikan Kami sendiri, Sebab MTsN 2 Kota Kediri adalah lembaga pendidikan bukan Perusahaan. Maka kami bisa menjamin Ke Objektif an Team Kami.
Diambil berapa peserta
Kalau boleh tahu, Diambil berapa rombel ? 🙏
Hasil lomba pidato ?
https://mtsn2kotakediri.sch.id/pengumuman-lomba-pidato-bin-lolos-seleksi-masuk-babak-final-dalam-rangka-milad-ke-45-madtsanda/
1. Harus transparan
2. Objektif
betul, Kami setuju…
1. tetapi kata transparan harus di definisikan dulu penafsiranya secara hukum, bukan penafsiran dari individu karena tiap individu pasti berbeda penafsirannya dan akan sangat susah bagi siapapun untuk menuruti penafsiran dari sekian banyak individu yang berbeda.
Tentunya Kami berpegang pada Undang-Undang Keterbukaan Infomasi Publik.
2. Sesungguhnya apabila Kami tidak Obyektif Maka Hal Itu sangat Merugikan Kami sendiri, Sebab MTsN 2 Kota Kediri adalah lembaga pendidikan bukan Perusahaan. Maka kami bisa menjamin Ke Objektif an Team Kami.
Terima Kasih Masukannya.