PPID Madtsanda

Layanan informasi publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menjadi kanal pelayanan informasi publik madrasah. Halaman ini merangkum profil, struktur, visi misi moto, serta tugas dan fungsi PPID.

Tanggap

Prinsip layanan informasi publik Madtsanda.

Cepat

Prinsip layanan informasi publik Madtsanda.

Akurat

Prinsip layanan informasi publik Madtsanda.

Terbuka

Prinsip layanan informasi publik Madtsanda.

Informasi PPID

4 bagian utama layanan informasi

01

Profil PPID

PPID Madtsanda menjadi kanal pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan madrasah.

  • Menyediakan akses informasi publik yang terbuka, akurat, dan mudah dipahami.
  • Mendokumentasikan informasi madrasah agar dapat dilayani sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
  • Menjaga informasi yang dikecualikan sesuai aturan dan kepentingan perlindungan data.

02

Struktur PPID

Struktur layanan PPID disusun agar permohonan informasi dapat diterima, diproses, dan dijawab dengan jelas.

  • Atasan PPID mengoordinasikan kebijakan layanan informasi publik.
  • PPID mengelola permohonan, dokumentasi, daftar informasi, dan koordinasi lintas unit.
  • Petugas layanan membantu registrasi, komunikasi pemohon, dan administrasi informasi.

03

Visi Misi Moto PPID

Layanan informasi diarahkan untuk menjadi cepat, tanggap, akurat, dan bertanggung jawab.

  • Visi: terwujudnya pelayanan informasi yang tanggap, cepat, dan akurat.
  • Misi: meningkatkan kualitas layanan informasi, kompetensi petugas, sarana layanan, dan koordinasi.
  • Moto: Tanggap, Cepat, dan Akurat dalam melayani kebutuhan informasi publik.

04

Tugas dan Fungsi PPID

PPID menjalankan fungsi pengelolaan informasi publik mulai dari pendataan hingga pelayanan permohonan.

  • Menghimpun, mengklasifikasi, dan memutakhirkan informasi publik madrasah.
  • Menyediakan layanan permohonan informasi serta membantu pemohon mengikuti alur layanan.
  • Melakukan koordinasi, evaluasi, dan pelaporan layanan informasi publik secara berkala.