Kota Kediri – Suasana pagi di MTsN 2 Kota Kediri pada Senin (29/9/2025) tampak berbeda dari biasanya. Sekitar pukul 06.45 WIB, ribuan siswa telah berkumpul di halaman utama madrasah untuk mengikuti apel khusus yang digelar dengan melibatkan jajaran Polres Kediri Kota. Apel ini tidak sekadar menjadi rutinitas pekanan, melainkan dirancang sebagai sarana edukasi langsung bagi para pelajar tentang bahaya anarkisme sekaligus peringatan akan berbagai bentuk perilaku menyimpang yang belakangan sering muncul di tengah masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Ipda Kamaruzam, Kanit Bintipmas Polres Kediri Kota, bertindak sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, ia menekankan bahwa kedatangan aparat kepolisian ke madrasah bukanlah sekadar menghadiri kegiatan seremonial, tetapi lebih dari itu merupakan langkah strategis dalam upaya pencegahan dini sekaligus pembinaan moral bagi para siswa yang kelak menjadi generasi penerus bangsa. Ia menjelaskan, peran kepolisian di sekolah menjadi semakin relevan setelah adanya peristiwa anarkisme pada akhir Agustus lalu. Kala itu, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok massa berubah menjadi kerusuhan besar yang berujung pada perusakan fasilitas umum, pembakaran gedung, serta penjarahan sejumlah aset milik DPRD Kota maupun Kabupaten Kediri.
Lebih lanjut, Ipda Kamaruzam menegaskan bahwa menyuarakan pendapat adalah hak setiap warga negara dan dijamin oleh undang-undang. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, penyampaian aspirasi harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Ia mengingatkan para siswa bahwa tindakan destruktif, seperti membakar gedung atau menjarah fasilitas publik, bukanlah bentuk perjuangan, melainkan pelanggaran yang justru merugikan masyarakat luas. Pesan tersebut disampaikan dengan nada tegas dan penuh wibawa, sehingga mampu menarik perhatian seluruh siswa yang hadir dengan sikap khidmat.
Tidak hanya membahas isu anarkisme, pihak kepolisian juga mengangkat fenomena lain yang kerap terjadi di kalangan remaja, seperti perilaku bullying, tawuran antar kelompok, hingga pergaulan bebas. Menurutnya, perilaku-perilaku menyimpang tersebut bila tidak segera ditangani akan membawa konsekuensi serius, tidak hanya secara sosial tetapi juga secara hukum. Bahkan, dalam banyak kasus, pelaku bisa berakhir berhadapan dengan proses pidana. Oleh karena itu, para siswa diingatkan untuk sejak dini mampu memilah pergaulan dan menghindari segala bentuk tindakan yang berpotensi merusak masa depan mereka.
“Apabila perilaku negatif itu dibiarkan terus berkembang tanpa adanya pengawasan dan pencegahan, maka dampaknya tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam keberlangsungan generasi muda bangsa secara menyeluruh,” tegas Kamaruzam melalui arahannya.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari kegiatan ini, Polres Kediri Kota menyatakan komitmennya untuk terus menjalin kerja sama erat dengan pihak MTsN 2 Kota Kediri. Kolaborasi ini direncanakan dalam bentuk pengawasan bersama terhadap perilaku siswa di lingkungan madrasah, sehingga potensi terjadinya pelanggaran bisa ditekan sedini mungkin. Upaya ini dipandang lebih efektif daripada menunggu sampai kasus muncul baru kemudian ditangani.
Kepala MTsN 2 Kota Kediri, Drs. Muh. Nizar, M.Pd., menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya atas perhatian yang diberikan kepolisian terhadap dunia Pendidikan. Beliau menilai bahwa kegiatan semacam ini membawa manfaat besar karena tidak hanya memberi pengetahuan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran moral di kalangan siswa. Dengan adanya pembinaan langsung dari aparat kepolisian, para siswa semakin memahami pentingnya menjaga perilaku, menghindari pergaulan yang salah, serta menyiapkan diri untuk masa depan yang lebih baik dan bermartabat. (John, Indra)
Editor: Piranti
Fotografer: Silvana

Kolaborasi Pendidikan dan Keamanan: Polres Kediri Kota Bekali Siswa MTsN 2 dengan Edukasi Moral